Kasus First Travel Disita Negara Pro Kontra Pun Timbul Mahkamah
Kasus First Travel Disita Negara
Pro kontra pun timbul. Mahkamah Agung bersikukuh barang bukti disita kasus benda-benda diperoleh berdasarkan hasil tindak pidana. Di lain pihak, jemaah menjadi korban First Travel jumlahnya mencapai ribuan. Mereka pun berharap hartanya kembali.
Mahkamah Agung memutuskan aset milik First Travel disita negara. Tapi korban penipuan umrah perusahaan menolak putusan MA mendesak aset-aset dikembalikan .Meski tak secara gamblang, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, aset First Travel menjadi barang milik negara (BMN) memang keputusan pengadilan. "Saya tahu, kita lihat keputusan pengadilan.Berikut barang bukti aset otomotif kasus First Travel: - 101 1 (satu) buah kunci mobil Daihatsu Sirion (disita) - 102 1 (satu) Mobil Daihatsu Type Sirion, atas nama pemilik Andika. S, .Polemik kasus First Travel (FT) diduga menipu ribuan jemaahnya menuai kontroversi. Yang terbaru, putusan Mahkamah Agung (MA), menguatkan hasil sidang putusan Pengadilan Negeri Depok Pengadilan Tinggi Bandung aset FT disita negara.Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat menyatakan barang bukti aset agen perjalanan disita negara. Pernyataan Kejari Depok sebenarnya mendukung putusan Mahkamah Agung RI menolak kasasi pendiri First Travel (FT) Andika Surachman Anniesa Desvitasari Hasibuan perkara No. 3095 K/PID.SUS/2018 3096 K/PID.SUS/2018.
Kasus First Travel
Kasus Bayi Tertawa (Detektif Kilesa) Menjadi Warga Negara Pancasilais. Namun hakim memutuskan lain berbagai pertimbangan salah satunya adanya penolakan Paguyuban Pengelola Aset Korban wewakili 100 korban. Pada kesempatan sama Lutfi Yazid mengatakan hanyalah bentuk peralihan beban kejaksaan .Ketua Majelis Hakim Kasus First Travel Dilantik Jadi Waka PN Jakpus Dosen Hukum: PP 38/2021 Upaya Lindungi Jemaah Umrah Travel 'Nakal' Manuver Baru Bos First Travel.Baca: Kasus First Travel, Aset Disita hingga Hukuman 20 Tahun Penjara Ketiga bos First Travel melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 -1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP / Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan .
Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus penipuan jemaah umrah dilakukan agen perjalanan First Travel. Dalam putusannya hakim menyatakan aset First Travel menjadi rampasan negara. Hasil lelang aset First Travel tidak diberikan korban, tapi negara."Jadi, kasus , negara hadir memberikan solusi konsumen tersebut. Kami diskusi pihak negara memberikan solusi," ujar kantornya, Senin (16/12/2019). Baca Juga: Aset First Travel Disita, Ini Tanggapan Kemenkeu.Kasus First Travel Disita Negara
Aset First Travel Disita Negara, Advokat Ajukan Gugatan MK Mahkamah Agung (MA) putusan kasasinya menyatakan barang-barang bukti hasil tindak pidana penipuan pencucian uang pemilik First Travel dirampas negara. Samdysara Saragih - Bisnis.com 25 November 2019 | 15:36 WIB.
Aset First Travel Disita Negara, Pensiunan Polri Ini Geruduk MA Bahkan jadi salah satu saksi ikut melaporkan First Travel Mapolda Sumsel kasus penipuan massal .Apalagi majelis hakim menetapkan barang bukti kasus First Travel diperuntukan bagi negara. "Kalau keputusan pengadilan disita, ya jadi barang rampasan, menjadi barang milik negara," kata Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 8 November 2019, dikutip VIVAnews.Dream - Kejaksanaan Negeri (Kejari) Depok menyita aset travel perjalanan umroh haji, First Travel. Penyitaan dilakukan jelang proses lelang barang sitaan kasus penipuan dilakukan First Travel, Anniesa Hasibuan suami, Andhika Surachman. Permintaan beda keinginan korban penipuan uangnya kembali.
Kasus First Travel Aset First Travel Disita Negara, Kejaksaan Negeri Depok Akui Sudah Lakukan Beragam Upaya Kejaksaan Negeri Depok menjelaskan pihaknya berupaya mengembalikan aset First Travel korbannya.Kemenkeu Beri Syarat Aset Nasabah First Travel Bisa Disita Negara Ia menambahkan, proses hukum kasus First Travel tahap pertama memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebenarnya, lanjut , kasus FT terjadi ketidakmampuan negara memantau, mengawasi, memberikan perlindungan terhadap warga melaksanakan umrah. Nilai aset disita kasus First Travel (FT) jauh lebih sedikit dibandingkan total kerugian jamaah umrah gagal berangkat.Hukumnya bilang dikembalikan berhak," pungkasnya. Diketahui PN Depok menetapkan tiga tersangka kasus First Travel Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan Kiki Hasibuan. Mereka divonis bersalah kasus penipuan 63 ribu jemaah umrah kerugian Rp 905 miliar.Baca: Kasasi Bos First Travel Ditolak, Begini Nasib Jamaah Umrohnya Gugatan dipastikan didaftarkan oleh konsumen First Travel Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin, 4 Maret 2019. Sejumlah konsumen calon jemaah First Travel berencana mendatangi pengadilan bersama kuasa hukumnya Risqie Rahmadiansyah.
Mahkamah Agung sendiri memutuskan surat nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel dikembalikan kas negara. Putusan tersebut ditetapkan oleh majelis hakim diketuai Andi Samsan Nganro anggota Eddy Army Margono.
Ketua Majelis Hakim Kasus First Travel Dilantik Jadi Waka PN Jakpus Dosen Hukum: PP 38/2021 Upaya Lindungi Jemaah Umrah Travel 'Nakal' Manuver Baru Bos First Travel.
Menurutnya, aset kasus travel disita negara dikembalikan jemaah. "Jemaah bukan salah, mengumpulkan uang melakukan ibadah, agen umroh tidak bertanggung jawab, uang malah disita negara," jelas Rolas rapat Catatan Akhir Tahun BPKN 2019, Kantor Pusat Kementrian .TRIBUNJAKARTA.COM - Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia Ustaz Tengku Zulkarnain angkat bicara terkait kasus aset perusahaan perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata First Travel disita negara. Hal tersebut diungkapkan Ustaz Tengku Zulkarnain menjadi narasumber acara Indonesia Lawyers Club (ILC) dilansir TribunJakarta.com Rabu (20/11/2019).HIngga , kasus First Travel berlanjut, aset First Travel disita negara. Diketahui, aset First Travel dirampas negara barang-barang mewah First Travel.. Bahkan, aset mewah First Travel disita, waktu dekat aset mewah First Travel dilelang, berikut daftar aset First Travel.
Berkaitan hal , Yudi mengakui perkara tahap gugatan, sedangkan First Travel Pandawa (kasus koperasi bodong), keduanya inkrah berkekuatan hukum tetap. Lebih lanjut Yudi menjelaskan, terkait aset First Travel menurut majelis hakim, sampai kasasi menyatakan barang dirampas negara.Namun, kata , pun pilihannya, negara tetap mendahulukan kepentingan korban mengeksekusi aset-aset disita First Travel. Kepala Kejari Depok Yudi Triadi menjelaskan, tuntutan persidangan PN Depok, jaksa penuntut umum (JPU) sedianya meminta barang bukti dikembalikan korban melalui Paguyuban .
Baca: Kasus First Travel, Aset Disita hingga Hukuman 20 Tahun Penjara Ketiga bos First Travel melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 -1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP / Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan .Kasus First Travel
Ace menilai kasus First Travel bisa terjadi kelalaian dilakukan negara, terutama hal pengawasan terhadap praktik-praktik penyelenggaraan umroh pelindungan calon jamaah. "Yang terjadi , alih-alih memberikan pelindungan, justru aset First Travel diserahkan negara," ujar .Perjalanan First Travel, Menipu Jamaah Hingga Tumbang Barang Lelang Disita Negara Ayu November 19, 2019, 2:00 pm 1.9k Views Kasus agen perjalanan First Travel kembali menemukan sejumlah kontroversi.
Sularsi mengatakan putusan Mahkamah Agung aset First Travel disita negara bukan sebuah putusan tepat. Pasalnya, kasus tersebut tidak kerugian negara terjadi. Aset First Travel sejatinya milik korban membayar umroh, tetapi tidak diberangkatkan oleh biro tersebut kepastian.Sebelumnya, puluhan calon jemaah First Travel menggugat negara atas perkara perbuatan melawan hukum Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3/2019). Gugatan diajukan negara tidak mengeksekusi aset pendiri perusahaan travel umrah tersebut.Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI mengaku aneh janggal terhadap putusan kasus First Travel negara tak dirugikan akibat kasus First Travel .
Namun, fokus utama bukan berapa bos First Travel dipidana penipuan pencucian uangnya, melainkan bagaimana nasib barang bukti disita negara peradilan pidana terhadap pimpinan First Travel. Pada Putusan , aset First Travel menjadi barang bukti selama proses peradilan pidana dirampas negara.
Kasus First Travel Disita Negara
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Maneger Nasution, mengingatkan kasus First Travel, berkekuatan hukum tetap, barang bukti sitaan dinyatakan dirampas negara. Di lain pihak, puluhan ribu korban tetap kondisi menanggung kerugian. "Betul kasusnya diproses hukum pelaku .Sejak Agustus 2017 rumah disita kasus penipuan biro perjalanan First Travel. Dalam direktori putusan MA, rumah tercatat atas nama Siti Nuraida Hasibuan Warta Kota/Alex Suban (Alex .Korban kasus penipuan penggelapan First Travel meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda lelang aset disita negara.. Tidak , korban First Travel meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan perlindungan hukum. Permintaan tersebut diajukan Kejaksaan Agung melalui surat resmi dilayangkan Selasa (3/12) siang.Kasus First Travel, MA Putuskan Aset Disita Negara, Korban Tak Terima Diminta Iklas Ajukan PK Perkembangan kasus First Travel, aset dirampas negara, korban segera ajukan PK MA Selasa, 19 November 2019 08:25 WIB.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan Surat Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel dikembalikan kas negara. Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, 529 diantaranya aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp 1,537 Milyar.[].Sularsi mengatakan putusan Mahkamah Agung aset First Travel disita negara bukan sebuah putusan tepat. Pasalnya, kasus tersebut tidak kerugian negara terjadi. Aset First Travel sejatinya milik korban membayar umroh, tetapi tidak diberangkatkan oleh biro tersebut kepastian.Mahkamah Agung (MA) memutuskan Surat Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel dikembalikan kas negara. Total barang sitaan kasus First Travel tercatat 820 item, 529 antaranya aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp 1,537 miliar.
"Negara pemerintah bertanggung jawab memastikan nasib korban First Travel kejadian akibat kelalaian negara," kata Ace Diskusi Dialektika Demokrasi bertema Ideal Aset First Travel Disita Negara?" diadakan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.Dua hari teman bertanya , " asset travel disita negara. Padahal asset didapat hasil menipu calon jamaan umroh. Kejam negara jangan jangan permainan aparat hukum. Sementara Pemilik First Travel terbukti bersalah divonis hukum pidana 20 18 penjara.
Terpidana kasus penipuan berkedok perjalanan umrah Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan Kiki Hasibuan mengajukan Peninjaun Kembali (PK) atas kasus menjeratnya. Bos First Travel mengajukan PK lantaran menilai hakim keliru soal aset-aset dirampas disita negara. Kuasa hukum bos Fi.Kasus tersebut tidak merugikan uang negara, tapi hasil keputusan majelis hakim sitaan barang bukti negara. Menurutnya, kasus tersebut pencucian uang berasal korban jamaah First Travel. Uangnya, malah dibelanjakan barang mewah, mobil, motor lainya oleh bos First Travel.Sebab ia menilai, kasus First Travel uang jemaah berangkat Makkah. "Bukan uang negara , uang jemaah seharusnya dikembalikan calon jemaah," kata Vivi Bekasi, Minggu (24/11/2019).
Menurut , kasus First Travel murni masalah privat (perdata), bukan pidana. Tuga bukti aset-aset kliennya diperoleh jauh sebelum tindak pidana dilakukan. "Tapi ikut disita, seharusnya tidak , buktikan, bukti tersebut membuat terang," tegas Boris.Putusan penyitaan aset First Travel dinilai tidak tepat.Namun, Pengadilan Negeri Depok menyatakan aset First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, alih-alih dikembalikan jemaah merugi.
Akibatnya, 63.310 calon anggota jemaah umrah gagal berangkat. Total kerugian jemaah First Travel sekitar Rp 905 miliar. Jaksa menuntut aset First Travel disita diberikan korban sebagai ganti rugi. Namun hakim akhirnya menyatakan aset First Travel dirampas negara.Dia meyayangkan, putusan MA, aset First Travel disita dirampas negara, padahal uang jamaah, bukan hasil korupsi. "Berdasarkan Pasal 117 UU No 8 Tahun 2019 tentang Haji Umrah disebutkan uang jamaah tidak diambil oleh siapapun, termasuk negara, tapi kantong jamaah diantara pedagang .
Di MA menyatakan barang sitaan atas kasus tersebut dikembalikan negara. Hal tersebut diucapkan Ace acara Dialektika Demokrasi mengangkat tema 'Ideal Aset First Travel Disita Negara' digelar Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).Meski , menyadari kasus tersebut terkendala putusan Mahkamah Agung tentang penyitaan aset First Travel hasil lelangnya bakal diserahkan negara. SuaraJatim.id - Polemik kasus dana jemaah First Travel membuat wanprestasi jemaah tak jadi diberangkatkan umrah mendapat perhatian Menteri Agama Fachrul Razi.Bandung, IDN Times - Meski upaya banding ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tetap aset First Travel dikembalikan korban, bukan menjadi rampasan negara apalagi dilelang.
Ribuan calon jemaah First Travel gagal diberangkatkan kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung Kasus First Travel: Nelangsa Gagal Berangkat, Aset Disita Negara. Rabu, 20 November 2019 | 16:56 WIB LOGISTIK BANTUAN BANJIR MANTAN ANGGOTA DPRD KERINCI, JAMBI, YUSUF SAGORO, DITANGKAP SETELAH 13 TAHUN JADI BURONAN KASUS KORUPSI SEBANYAK .
Kasus travel terjadi 2017 diakibatkan oleh penipuan mempromosikan promo umroh murah, menyebarkan lewat media sosial, menjual franchise seharga 1 milyar wiralaba membuka mitra pemasaran berbagai tempat Indonesia kasusnya tuntas hingga .TABLOIDBINTANG.COM - Korban penipuan First Travel mengupayakan aset disita negara bisa dikembalikan. Kuasa hukum Pengurus Pengelolaan Aset Korban First Travel (PPAKFT) Luthfi Yazid mengatakan melakukan tiga langkah. "Agar aset dirampas negara bisa digunakan memberangkatkan jemaah," kata Luthfi, Rabu, 6 Juni 2018.Intisari-Online.com - Mahkamah Agung menolak kasasi diajukan jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa kasus First Travel, Andhika Surachman, Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan. Pengacara korban First Travel, Luthfi Yazid, menilai, putusan kasasi MA tidak berarti persoalan menjadi selesai.. Sebab, adanya solusi bagi jemaah jumlahnya mencapai 63.000 .
"Keputusan kasus First Travel berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas negara, artinya ingkrah, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya negara ," tutur Yudi Triadi seusai Pisah Sambut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Aula Kejari Depok Senin (11/11/2019).Sebelumnya, majelis hakim memutuskan aset First Travel disita negara. Melalui gugatan perdata, 3.200 korban meminta aset First Travel dikembalikan korban negara tidak dirugikan kasus tersebut.
Kasus First Travel
Pahrur membandingkan kasus First Travel sejumlah perkara serupa, Abu Tour Makassar, dana jemaah dikembalikan , berapa pun jumlahnya. Baginya putusan benar perintah hukum memang . Dia menyinggung soal aset-aset Andika disita, padahal tidak terkait kasus .Kejaksaan Negeri Kota Depok Jawa Barat segera melelang barang bukti bernilai ekonomis penipuan umrah First Travel. Hal tersebut dilakukan setelah putusan atas kasus berkekuatan hukum tetap. Namun hasil lelangan nantinya disita negara tidak dikembalikan korban."Kalau keputusan pengadilan disita, ya jadi barang rampasan, menjadi barang milik negara. Tetapi kita cek apakah inkrah enggak," ujar Isa ditemui Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/11/2019). Seperti diketahui, persidangan kasus First Travel selesai.
Sularsi mengatakan putusan Mahkamah Agung aset First Travel disita negara bukan sebuah putusan tepat. Pasalnya, kasus tersebut tidak kerugian negara terjadi. Aset First Travel sejatinya milik korban membayar umrah, tetapi tidak diberangkatkan oleh biro tersebut kepastian.Para korban kasus menyatakan keberatan meminta aset First Travel disita dibagikan korban. Total barang sitaan kasus tersebut sebanyak 820 item, 529 antaranya aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp 1,537 miliar. Putusan tersebut, membuat jamaah First Travel resah, dana .Aset First Travel Disita Negara, Korban Blak-Blakkan Jokowi: Citra Anda Dirugikan Lho Solopos.com, JAKARTA -- Keputusan Mahkamah Agung (MA) meneguhkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Depok memutuskan aset First Travel jatuh .
Kasus First Travel Disita Negara
"Yang terjadi kita malah sakit hati ketika pengadilan memutuskan aset milik bos First Travel disita oleh negara," ujar Laila, Selasa, 11 Agustus 2020. Menurutnya, korban calon jamaah umroh First Travel berharap aset Andika cs dilelang hasilnya dikembalikan korban penipuan.JAKARTA - Kasus penggelapan uang jamaah First Tavel kembali menyita perhatian publik tidak terkecuali bagi Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Selain mengucapkan keprihatinan mendalam, LPSK menawarkan solusi setidaknya derita jamaah sedikit teratasi. Kasus First Travel memasuki babak setelah adanya putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Kasus travel lengkap Aturan Sebabkan Aset First Travel Disita Negara . ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kedua kanan), Direktur Anniesa Hasibuan (kanan), Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (kedua kiri) menjalani sidang kasus dugaan penipuan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel agenda .Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai keputusan tersebut janggal, menurutnya tak kerugian negara diakibatkan kasus . "Penipuan dilakukan oleh First Travel tidak kerugian negara diakibatkan kasus ," ujar Ace Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).Soal aset First Travel disita, kabarnya masuk kas negara. Meski , sisa harapan tekad meraih keadilan upaya dilakukan. Seperti dilakukan Jumat 30 November 2018. Massa korban First Travel melakukan aksi long march Masjid Istiqlal Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat.
Sengkarut Hukum Kasus First Travel. Jakarta - Kasus First Travel hingga menjadi sorotan publik. Bukan pengurus First Travel melakukan penipuan lebih 90.000- calon jamaah umrah kerugian lebih Rp 1,3 triliun. Tapi, belakangan muncul putusan Mahkamah Agung (MA) kontroversial.Menurut , seharusnya negara lebih mementingkan kerugian calon jamaah umrah menjadi korban biro perjalanan ibadah tersebut. "Negara tak mengambil keuntungan kasus First Travel ," kata Edwin Republika, Ahad (17/11).Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kedua kanan), Direktur Anniesa Hasibuan (kanan), Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (kedua kiri) menjalani sidang kasus dugaan penipuan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel agenda pembacaan amar putusan Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5).
VIVA - Kejaksaan Negeri Depok bakal melakukan proses lelang barang bukti sitaan atas kasus tindak pidana penipuan umrah menjerat tiga bos First Travel. Pihak kejaksaan menyerahkan uang hasil lelang negara. Keputusan kasus First Travel berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas negara. Hal dipertanyakan oleh pakar hukum.Jamaah korban umroh bodong First Travel bereaksi terhadap putusan perkara First Travel diputus oleh Mahkamah Agung (MA). Meski pemilik First Travel divonis hukuman pidana 20 18 penjara, aset perusahaan menjadi barang bukti tidak dikembalikan jemaah. Aset-aset tersebut menjadi barang rampasan negara .
Tag Archives: kasus First Travel. kasus First Travel. Latest stories. 1.9k Views. Trending. Perjalanan First Travel, Menipu Jamaah Hingga Tumbang Barang Lelang Disita Negara. Ayu November 19, 2019, 2:00 pm. 1.6k Views. Entertainment. Jejak Pertemanan Hotman Paris Syahrini Hingga Akhirnya Diunfollow Instagram. .Kalau aset First Travel -sesungguhnya harta/benda milik jamaah- malah disita dimiliki negara, sungguh tidak bisa diterima. Rasanya, pihak perlu mengingatan kesemena-menaan aparat hukum kasus . Hal sama artinya negara merampas hak milik sah rakyatnya. Berarti , peran sebagai tukang tipu .Badan Perlindungan Konsumen Minta Korban First Travel Diberangkatkan ( Foto: Screenshot Google Maps) Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti kasus First Travel. Penyitaan aset First Travel oleh negara dinilai BPKN sebagai keputusan tak adil. "Keputusannya aset disita dirampas oleh negara.
Tujuh bangunan disita Bareskrim Polri terkait kasus penipuan, penggelapan, pencucian uang puluhan ribu calon peserta umrah First Travel. UNGKAP KASUS FIRST TRAVEL Sejumlah barang bukti ditunjukkan wartawan gelar perkara kasus penipuan PT First Travel Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8).Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Surat Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel dikembalikan kas negara. Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, 529 antaranya aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum terpidana kasus penipuan oleh agen perjalanan haji umrah First Travel rencananya melayangkan peninjauan kembali (PK) Pengadilan Negeri Depok Selasa (11/8/2020). "Kuasa hukum meminta aset First Travel segera dikembalikan terpidana bisa melaksanakan perjanjian damai calon jemaah," kata Boris Tampubolon .
Berita foto terbaru First Travel - Sisanya Kemana? Aset First Travel Rp 900 Miliar Jadi Rp 40 Miliar, Penjelasan Kejaksaan Agung.Eli korban travel menangis mengetahui uang disetorkan travel disita pemerintah. Rabu, 20 November 2019 Aset First Travel Rp 950 Miliar Negara, Asro Kamal : Keputusan MA Merendahkan Negara.
Jakarta, LiputanIslam.com — Terkait kasus First Travel, Komisi Yudisial menilai putusan kasasi Mahkamah Agung ditetapkan oleh majelis hakim tidak salah, baik secara aturan maupun etik. "Itu murni pertimbangan hukum. Hakimnya normatif, ya, tidak salah," ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus usai menjadi narasumber acara bertajuk "Konsolidasi Jejaring Komisi Yudisial" Bogor .LUTHFI Yazid, kuasa hukum korban penipuan First Travel, menyomasi tiga lembaga tinggi negara, terkait aset korban diambil negara. Sabtu, 16 November 2019 Barbuk Kasus Penipuan Umrah First Travel Kwitansi, Uang Dolar, 3 Mobil Mewah Akan Dilelang.Dengan tegas Anwar Abbas kembali mempertanyakan aset sitaan First Travel disita oleh negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Aset First Travel Dirampas Negara, Pengamat Hukum: Harusnya Prioritaskan Dulu Berhak "Pertanyaan . Dirampas oleh negara, harta siapa dirampas," ungkapnya.
Baca: Kasasi Bos First Travel Ditolak, Begini Nasib Jamaah Umrohnya Gugatan dipastikan didaftarkan oleh konsumen First Travel Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin, 4 Maret 2019. Sejumlah konsumen calon jemaah First Travel berencana mendatangi pengadilan bersama kuasa hukumnya Risqie Rahmadiansyah.
Terkait aset kasus penipuan First Travel, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triyadi mengatakan menunda pelelangan aset First Travel. Dia mengklaim lelang ditunda proses hukum lanjutan terkait putusan inkrah Mahkamah Agung menyebut aset First Travel menjadi sitaan negara, Senin, 18 November 2019.Kasus First Travel berkaitan hak jamaah sebagai konsumen agen travel tersebut. "Maka wajar aset hasil kejahatan tersebut (korupsi, illegal logging, illegal fisihing, sejenisnya) dirampas dikembalikan Negara," kata Mustolih.Negara mengembalikan jamaah menyetor," katanya. Aset First Travel Disita Negara, Korban Blak-Blakkan Jokowi: Citra Anda Dirugikan Lho. Kejari Depok melakukan proses lelang barang bukti sitaan kasus penggelapan uang jemaah umrah First Travel. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Depok Yudi Triadi.
Menurutnya, mengembalikan aset First Travel menggantikan kerugian korban dianggap sebagai solusi tepat. Sebelumnya, Mahkamah Agung surat bernomor 3096 K/Pid.Sus/2018 memutuskan barang bukti kasus penipuan dilakukan PT First Travel dikembalikan kas negara.Ketua Majelis Hakim Kasus First Travel Dilantik Jadi Waka PN Jakpus Dosen Hukum: PP 38/2021 Upaya Lindungi Jemaah Umrah Travel 'Nakal' Manuver Baru Bos First Travel Kuasa Hukum Soroti Aset First Travel Dirampas Negara: Putusan Hakim Keliru.
Kasus First Travel
JAKARTA - Kasus penggelapan uang jamaah First Tavel kembali menyita perhatian publik tidak terkecuali bagi Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Selain mengucapkan keprihatinan mendalam, LPSK menawarkan solusi setidaknya derita jamaah sedikit teratasi. Kasus First Travel memasuki babak setelah adanya putusan hakim berkekuatan hukum tetap.Berbeda kasus First Travel, jaksa menuntut aset Abu Tours tidak ditentukan kasus penipuan pencucian uang . Aset disita dipakai pembuktian kasus lain. Bagaimana jemaah tidak terkatung-katung? Jaksa mengajukan dakwaan .Aset First Travel Disita Negara, Ahli Hukum: Seharusnya Dikembalikan Korporasi Abdul Fickar, menjadi terdakwa kasus tersebut sepasang suami istri, Andika Surachman istrinya, Anniesa Hasibuan.
Kasus First Travel memasuki babak setelah adanya putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan barang bukti sitaan pelaku kembalikan negara.Menurut LPSK, negara tak dirugikan sedikit pun oleh penipuan First Travel, aset dikembalikan korban. Aset Fisrt Travel Disita, LPSK: Hak-hak Korban Harus Dipikirkan Kamis, 02/09/2021 16:56 WIB."Ini menjadi masalah. Asetnya First Travel nuntut barang bukti uang-uang disita dikembalikan korban. Tapi oleh pengadilan, disita negara, jadi masalah. Justru bahas. Kami bahas upaya hukumnya ya," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin Kota Bandung, Minggu (17/11) kemarin.
Kasus First Travel Disita Negara
KARANGANYAR,suaramerdekasolo.com - Putusan Mahkamah Agung memutuskan aset milik First Travel, disita negara, mengagetkan Suti (51) warga Mandungan, RT 03 RW 07 Karanganyar, kehilangan kesempatan berangkat umrumroh sekaligus uangnya diambil negara.Meski tak secara gamblang, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, aset First Travel menjadi barang milik negara (BMN) memang keputusan pengadilan. "Saya tahu, kita lihat keputusan pengadilan. Kalau keputusan pengadilan disita ya jadi barang rampasan, menjadi barang milik .
Kalau aset First Travel -sesungguhnya harta/benda milik jamaah- malah disita dimiliki negara, sungguh tidak bisa diterima. Rasanya, pihak perlu mengingatan kesemena-menaan aparat hukum kasus . Hal sama artinya negara merampas hak milik sah rakyatnya. Berarti , peran sebagai tukang tipu .Kasus First Travel, Hasil Lelang Harta Pemilik First Travel Dirampas Negara. Semestinya Dikembalikan Para Korban. Di Amerika Saja Mereka Mulai Memakai Sistem "Progressive Law", Uang Hasil Rampasan Pengadilan Dikembalikan Korban.Polemik kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel kembali menjadi sorotan publik. Adalah putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) menetapkan harta First Travel bukan dikembalikan jemaah, melainkan dirampas oleh negara. Ibarat pepatah, nasib jamaah First Travel bak jatuh tertimpa tangga.
kasus tersebut dinyatakan dirampas oleh Negara. Tujuan penelitian : pertama, mengetahui modus operandi tindak pidana penggelapan pencucian uang kasus travel. Kedua, mengetahui perlindungan hukum terhadap korban kasus travel. Ketiga, mengetahui analisis.Komisi VIII DPR RI: Negara Harus Bertanggung Jawab Terkait Nasib Koraban First Travel.Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, 529 antaranya aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp1,537 miliar. Baca Juga: Aset First Travel Bakal Disita Negara, Korban: Saya Gak Ikhlas!.
Jakarta, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta aset First Travel bisa dikembalikan jemaah.Ma'ruf berharap aset tersebut bisa dibagikan secara adil "Ya kira dananya jemaah dipakai oleh First Travel ya, ketika asetnya disita ya dikembalikan jemaah," kata Ma'ruf Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu .Mobil-mobil Kasus First Travel Dirampas Negara Anak Buah Sri Mulyani Tunggu Sikap Jaksa Soal First Travel Syahrini 'Nyambi' Syuting Video Klip Umrah First Travel Syahrini: Saya Sekali 'Posting' Dibayar Rp150 Juta YLKI: Kasus Umrah First Travel Capai 17.557 Aduan.
"Harta kekayaan dirampas negara ternyata tidak mencerminkan keadilan," kata Boris. Argumennya aset seharusnya tidak disita diklaim First Travel, sebelum pemiliknya didakwa dijatuhi hukuman, mencapai kesepakatan calon jamaah memberi kompensasi .Sebelumnya, puluhan calon jemaah First Travel menggugat negara atas perkara perbuatan melawan hukum Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3/2019). Gugatan diajukan negara tidak mengeksekusi aset pendiri perusahaan travel umrah tersebut.Berita topik Kasus First Travel - Terpidana Bos First Travel Ajukan PK PN Depok, Berharap Hartanya Tak Dirampas Negara - Terpidana Bos First Travel Ajukan PK PN Depok, Berharap Hartanya Tak Dirampas Negara.
HAJIMAKBUL.COM - Sebanyak 529 item barang First Travel ternyata dirampas negara. Putusan diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA). Inilah ketika hukum benar-benar buta melihat penderitaan rakyat. Para calon jamaah umrah dipedaya oleh bos First Travel. Kini Menunggu Keadilan Jamaah Umrah First Travel.Menurut , seharusnya negara lebih mementingkan kerugian calon jamaah umrah menjadi korban biro perjalanan ibadah tersebut. "Negara tak mengambil keuntungan kasus First Travel ," kata Edwin Republika, Ahad (17/11).Deretan Aset Bos First Travel Disita Negara, Kacamata Branded hingga Apartemen Mewah Jumlah calon jemaah mendaftar Januari 2015-Juni 2017 sebanyak 93.295 total setoran uang mencapai Rp 1,319 triliun.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Surat Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel dikembalikan kas negara. Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, 529 antaranya aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.Kasus First Travel: Satgas Investasi Tegaskan Negara Tidak Akan Ganti Uang Jemaah; Iniloh Deretan Angka-Angka Fantastik Dibalik Penipuan First Travel; Berita Terkini : Iniloh Barang Berharga Milik Bos First Travel Kini Disita Polisi !.
Bos First Travel Ajukan Banding . Administrator - Rabu, 6 Juni 2018 | 05:56 WIB Dua Pengacara Bos First Travel .Para member MeMiles harap-harap cemas proses hukum dilakukan Polda Jawa Timur (Jatim) tidak jelas juntrungnya. Mereka khawatir uang disita polisi bukannya kembali, tapi malah dirampas negara. Di bawah bayang-bayang kasus First Travel.Dalam Waktu Dekat, Menag Fachrul Razi Buka Dialog Solusi Hal Kasus First Travel. November 21, 2019 .
Namun, lanjut Yenti, hal tidak bisa dijadikan dasar hakim memutuskan aset travel tersebut disita negara. Menurut , kasus berbeda korupsi hartanya bisa disita negara. Korban FT sama korban penggelapan. Jadi, uangnya dikembalikan korban. "Yang berhak korban tertipu," tegasnya.
Mengetahui aset First Travel disita negara, Anna mengaku kesal uang tersebut hak korban. Karena , menurutnya hasil sitaan diperuntukan mengganti uang korban dilarikan Andika Surachman Anniesa Hasibuan . "Saya tentu kesal mendengar kabar .Pada Senin, 4 Maret 2019, jemaah korban penipuan First Travel mengajukan gugatan perdata ihwal aset disita negara Pengadilan Negeri Depok. Kuasa hukum jemaah, Riesqi Rahmadiansyah mengatakan tidak lain memberangkatkan jamaah First Travel.Kepada wartawan, korban First Travel bernama Sucipto Magelang, Jawa Tengah, meminta aset First Travel disita negara dikembalikan jamaah. Sucipto mengatakan 36 berencana berangkat bersama dirinya, hingga diberangkatkan umrah oleh First Travel.
KONTAN.CO.ID - Kasus penipuan investasi berkedok biro travel umroh First Travel sepertinya berbuntut panjang. Apalagi nasabah First Travel kerugian diganti oleh negara. Tongam Lumban Tobing, Direktur Kebijakan Dukungan Penyidikan OJK bilang negara tidak mungkin mengganti kerugian nasabah First Travel.Dana umrah: Bos First Travel didakwa penggelapan pencucian uang. 19 Februari 2018. Sumber gambar, DETIK. Keterangan gambar, Kasus penipuan calon jemaah umrah akhirnya mulai disidang .
Kasus First Travel
Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, 529 antaranya aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp 1,537 miliar. Sedangkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok 20 Mei 2018, total dana 63.310 calon jemaah First Travel digelapkan mencapai Rp 905.333.000.000.Sidang gugatan perdata korban First Travel tindak lanjut putusan pidana hakim PN Depok. Sebelumnya, majelis hakim memutuskan aset First Travel disita negara. Melalui gugatan perdata, 3.200 korban meminta aset First Travel dikembalikan korban negara tidak dirugikan kasus tersebut.Judul acaranya First travel, ganti rugi bukan mimpi. Disitu dibahas tentang dana travel. Ada korban, pengacara kedua pihak, anggota DPR. Ada bilang harusnya dulu PKPU, bilang perdata. Juga dibahas berbagai strategi dana disita negara dikembalikan korban First Travel.
Harga barang-barang fashion Anniesa Hasibuan Andika Surachman disita negara tidaklah murah. Total harganya bisa membeli rumah. Ini detailnya. Ketua Majelis Hakim Kasus First Travel Dilantik Jadi Waka PN Jakpus. detikNews. Dosen Hukum: PP 38/2021 Upaya Lindungi Jemaah Umrah Travel 'Nakal' detikNews. Manuver Baru Bos First .Bagaimanapun hasil gugatan , ia menekankan perlunya diselesaikan soal kesimpangsiuran jumlah aset milik First Travel disita negara. \"Karena, meminta daftar aset penyidik, sampai diberikan,\" ujarnya. Agen perjalanan First Travel mulai melayani perjalanan umrah 2011.Mahkamah Agung memutus First Travel bersalah menyita harta-harta negara. Total harta bisa mencapai miliaran rupiah.
Kasus First Travel Disita Negara
Apakah milik First Travel ataukah [] harta milik jemaah disetor First Travel," jelas Anwar Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (19/11). "Kalau milik jemaah dikelola oleh First Travel, enggak negara mengambilnya," sambung . Lihat : Kejagung Minta Kajari Depok Tanggung Jawab Kasus First Travel.Bos First Travel Siap Hadapi Tuntutan Jaksa. Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan mengaku siap menghadapi tuntutan jaksa. detikNews Senin, 23 Apr 2018 11:58 WIB Peralatan DJ, Pedang hingga Tas Dibawa Sidang Bos First Travel. Tiga bos First Travel bakal diperiksa sebagai terdakwa.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Surat Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel dikembalikan kas negara. Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, 529 antaranya aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.Afghanistan Jadi Negara Paling Terdampak Terorisme 2018-2019 58.682 calon jamaah membayar First Travel diberangkatkan umrah.Kerugian kasus penipuan First Travel diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak membacakan data hasil penyidikan .PUBLICANEWS, Jakarta - Bos First Travel Andika Surachman sempat meminta sejumlah aset disita polisi.Ia berdalih aset tersebut menutup pembiayaan jemaah menunaikan ibadah umrah. Namun polisi punya penilaian menolak permintaan tersangka penipuan .
Merujuk pengalaman First Travel, aset disita justru diserahkan negara. "Jadi bicarakan, artinya kekhawatiran disampaikan terkait apakah kejadian travel kita antisipasi," ujarnya kunjungan Mapolda Jatim, Selasa (28/1).Kasus Somasi, Anggota DPD Tuntut Luhut Buktikan Tidak Main Tambang. 30/08/2021. Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 6 September. 30/08/2021 .Namun, fokus utama bukan berapa bos First Travel dipidana penipuan pencucian uangnya, melainkan bagaimana nasib barang bukti disita negara peradilan pidana terhadap pimpinan First Travel. Pada Putusan , aset First Travel menjadi barang bukti selama proses peradilan pidana dirampas negara.
Aset First Travel Disita Negara, BPKN Nyatakan Sangat Rugikan Jamaah. BPKN meminta pemerintah atas nama negara hadir memberikan rasa keadilan terhadap jemaah umrah terkait kasus penipuan First Travel. Megapolitan. 25 November 2019. Sidang Putusan Perdata First Travel Ditunda, Seorang Jamaah Pingsan.Menurut , sejak Kamis kemarin hingga hari 14 diperiksa kasus tersebut. Mereka staf First Travel. Dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut, penyidik menggeledah kantor First Travel berlokasi GKM Green Tower, Jalan TB Simatupang, Kavling 896, Jakarta Selatan, Kamis malam, 10 Agustus .
Putusan kasasi Mahkamah Agung memerintahkan aset First Travel disita negara, tercantum putusan nomor 3096 K/Pid.Sus/2018. Putusan ditetapkan oleh Majelis Hakim Andi Samsan Nganro anggota Eddy Army Margono 31 Januari 2019.SuaraKarya.id - . JAKARTA: Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan putusan kasasi kasus First Travel oleh Mahkamah Agung (MA) tidak sesuai tuntutan jaksa. Aset dirampas korban menjadi dirampas negara "Ini menjadi masalah. Kami tuntut barang bukti uang-uang disita dikembalikan korban.Membandingkan Kasus Hukum ABU Tours First Travel. Majelis Hakim Pengadilan negeri Makassar diketuai oleh Denny Lumban Tobing hari rabu 27 November 2019 membacakan putusan terhadap perkara nomor 284/Pid.Sus/2019/PN Mks menyatakan PT Amanah Bersama Ummat dikenal ABU Tour terbukti secara sah .
Ratusan kacamata mewah berbagai merek terkenal tersebut disita oleh negara. Tak tanggung-tanggung, harganya mencapai miliaran rupiah. TRIBUNPEKANBARU.COM - Seluruh aset First Travel dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas negara.. Melansir Tribunnews Bogor, pengadilan memutuskan aset First Travel diambil oleh negara.NUSANTARANEWS.CO, Depok - Direktur Utama First Travel Andika Surachman divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Depok 20 penjara. Sedangkan istrinya, Anniesa Hasibuan divonis hukuman 18 penjara. Dalam sidang kasus First Travel Pengadilan Negeri Dpeok, Rabu (30/5/2018), majelis hakim menjatuhkan denda masing-masing terdakwa sebesar Rp 10 miliar.Faktanya, aset disita tidak menjadi barang bukti kasus lain. Pada kasus penipuan dilakukan First Travel jelas-jelas menjadi korban dirugikan jamaah, bukan negara. Ada sekitar Rp950 miliar uang jamaah tertahan First Travel. Dalam logika pemikiran berakal sehat, aset dikembalikan .
KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Sadzily menganggap kasus-kasus pelaksanaan umrah memakan korban terjadi tak lepas andil negara.. Ini , negara tidak mampu melakukan pengawasan pemantauan terhadap penyelenggaraan umrah. Ace mencontohkan kasus Abu Tour First Travel terjadi dua . "Kasus First Travel akibat ketidakmampuan .Kasus penyitaan aset kasus Jiwasraya-Asabri pun mirip kasus First Travel. Dalam kasus , sebanyak 1.000 calon jamaah umrah dirugikan kasus tersebut lantaran uang tak kembali. "Sekarang uang jamaah ? Uangnya dirampas negara, hal luar biasa melanggar hak asasi manusia.
Bos First Travel Ajukan PK Harta Dirampas Negara, Ini Suara Hati Jemaah Korban. Bos biro umroh First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, Siti Nuraida Hasibuan, mengajukan peninjauan kembali (PK). Ini suara korban. detikNewsSenin, 10 Agu 2020 14:38 WIB.- Rabu, 6 Juni 2018 | 05:56 WIB Dua Pengacara Bos First Travel.Solopos.com, JAKARTA — Aset First Travel disita oleh negara. Uang puluhan miliar rupiah milik calon jemaah umrah masuk First Travel dicuci oleh ownernya, pasangan suami istri Andika Anniesa sedemikian rupa keperluan pribadi. Namun uang jemaah bukannya dikembalikan jemaah malah dirampas negara.
Comments
Post a Comment